Idi (ANTARA Aceh) - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Timur M Ikhsan Ahyat menyerahkan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2014 ke DPRK setempat pada sidang paripurna di Idi, Senin.
     
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad dan didampingi Wakil Ketua I Samsul Akbar dan Wakil Ketua II Ramlan dan dihadiri sejumlah Kepala SKPK.
     
Ikhsan menyampaikan, LKPJ ini adalah pemberian keterangan Bupati ke DPRK Aceh Timur terkait pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah selama 2014 yang merupakan periode ketiga dari masa bakti 2012-2017.
     
"LKPJ Bupati merupakan progress peport (Laporan Kemajuan) atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja selama 2014, sekaligus merupakan akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemkab dan DPRK," ujar Ikhsan Ahyat.
     
"Penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan Kabupaten Aceh Timur 2014, mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) tahun 2008-2028, serta rencana pembangunan jangka menengah kabupaten (RPMJK) Tahun 2012-2017, yang ditetapkan dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2008 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2013," jelas Ikhsan Ahyat.
     
Sesuai dengan kerangka acuan tersebut, lanjut Ikhsan Ahyat, telah ditetapkan visi Kabupaten Aceh Timur yaitu "Membangun Tatanan Kehidupan Masyarakat Aceh Timur Yang Islami, Bermatabat, Adil dan Demokratis Berlandaskan UUPA Sebagai Wujud Implementasi MoU Helsinky untuk Kesejahteraan Seluruh Rakyat Aceh Timur," katanya.

Pewarta: Pewarta : Syifa

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015