Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  menilai perusahaan pertambangan bijih besi di kawasan Babahrot,  Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)  melanggar aturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI. 

“Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan,” kata Ketua YARA perwakilan Abdya,  Suhaimi di Blangpidie,  Jumat. 

Ia menjelaskan pihaknya telah menurunkan tim ke Operasional tambang biji PT Sinar Mentari Dwiguna (SDM) di lahan PT Juya Aceh  Mining, untuk  melakukan investigasi terkait dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak mengantongi izin bekerja di pertambangan bijih besi tersebut. 

Ia mengatakan aktivitas tambang biji besi PT SMD itu juga tidak dilengkapi petugas Penanggung jawab Operasional (PJO) sebagaimana di wajibkan oleh aturan Meneteri ESDM RI. 

"Kami sudah menemui Human Resource Departemen (HRD) perusahaan itu, tapi HRD itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada dilokasi pertambangan,  jadi,  menurut kami PJO-nya memang tidak ada," katanya.

Menurut dia seharusnya sebelum adanya petugas PJO dilokasi tambang, pertambangan bijih besi itu tidak di operasionalkan karena PJO merupakan orang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.

Selain itu perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan pada Pemerintah Daerah setempat. 

"Berdasarkan informasi kami peroleh dari HRD perusahaan,  TKA di datangkan pada bulan yang berbeda, tiga orang pada bulan Agustus 2021, dan dua lagi pada September. Jadi, dari enam TKA itu dua orang diantara tengah mengurus izin kerja," katanya. 

Ia menambahkan, kedua TKA yang belum memiliki IMTA tersebut tidak diperbolehkan tinggal dilokasi pertambangan,  karena luput dari pantauan masyarakat. 

“Kita menduga kedua TKA yang belum miliki IMTA itu sudah mulai bekerja secara ilegal ditambang itu, sebab pihak perusahaan tidak mengizinkan kita masuk lokasi operasional, untuk melihat aktivitas TKA itu, " katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021