Mantan Keuchik Gampong Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie  berinisial AF (47) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD).
Kajari Pidie Gembong Priyanto di Pidie, Jumat, mengatakan AF yang saat merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Pidie tersebut resmi ditahan penyidik Kejari Pidie setelah cukup bukti atas dugaan keterlibatan kasus korupsi DD Gampong Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Gembong menjelaskan berdasarkan hasil penghitungan inspektorat, total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang ditemukan mencapai Rp400 juta.
Ia menyebutkan jumlah kerugian itu merupakan akumulasi pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2017, 2018 dan anggaran  2019.
"AF ini diduga terlibat penuh dalam pengelolaan dana desa Gampong Lingkok Busu, tanpa melibatkan perangkat lain," kata Gembong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memegang langsung uang yang dicairkan bendahara, digunakan sendiri untuk keperluan desa dan kemudian penggunaan dana tersebut tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban.
"Dugaan penyelewengan itu ada dari kegiatan fisik yang tidak cukup volume, ada juga dari pengadaan barang," katanya.
Atas dugaan itu, AF disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.



"Saat ini, Kejari Pidie juga sedang merampungkan penyelilidikan dua kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Pidie dan akan dirilis dalam waktu dekat," kata Gembong.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021