Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan nilai Rp76,4 miliar sudah memeriksa 200 orang saksi.
"Penyidik sampai saat ini sudah memeriksa dan memintai keterangan 200 orang saksi. Jumlah saksi tersebut bisa bertambah karena penyidikannya masih berlangsung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Ia mengatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada BGP Aceh tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut sudah pada tahap penyidikan.
Penyidik, kata dia, belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan tersebut sebagai tersangka. Namun, penyidik sudah mengidentifikasi calon tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat dan barang bukti.
"Saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya dari BGP Aceh, pihak hotel, guru penggerak, pemilik rental mobil, termasuk toko-toko yang disebut untuk pengadaan dalam pengelolaan keuangan di balai tersebut," katanya.
Ali Rasab mengatakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh menerima alokasi dana dari APBN dengan total Rp76,4 miliar lebih. Alokasi dana tersebut terdiri Rp19,23 miliar pada 2022 dan Rp57,16 miliar pada 2023.
Alokasi anggaran tersebut, kata Ali Rasab, digunakan untuk kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) lembaga tersebut.
Berdasarkan realisasi anggaran, pelaksanaan anggaran Balai Guru Penggerak Aceh pada 2022 mencapai Rp18,4 miliar atau 95,69 persen. Sedangkan pada 2023, realisasi anggaran mencapai Rp56,75 miliar atau 99,2 persen.
Namun, kata Ali Rasab, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan Balai Guru Penggerak Aceh 2022 dan 2023 ditemukan dugaan penggelembungan belanja, dugaan kegiatan fiktif, serta dugaan konflik kepentingan.
"Dugaan penggelembungan meliputi pengangkatan pegawai honorer, aliran dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan diduga fiktif, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut berindikasi kepada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara
"Terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh lembaga audit negara," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi Balai Guru Penggerak Aceh
Kejati Aceh periksa 200 saksi dugaan korupsi guru penggerak
Rabu, 23 Oktober 2024 19:03 WIB