Meulaboh (ANTARA Aceh) - Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Aceh Barat terus mengalami kenaikan dari Rp74 miliar menjadi Rp148 miliar karena seluruh gampong (desa) sudah melengkapi berkas adiministrasi pencairan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Barat T Ahmad Dadek di Meulaboh, Kamis mengatakan semula daerah itu hanya mendapatkan alokasi Rp60 miliar APBN, kemudian ditambah lagi alokasi APBN-P 2015 dengan total Rp84,3 miliar.

"Jadi dana yang awal hanya didistribusikan 40 persen sekarang ini ke Rp13 miliar itu didistribusikan semua sebagai tahap awal sudah selesai, sebab total semua ADD kita sudah meningkat Rp148 miliar karena ada penambahan dari APBN-P 2015," katanya.

Ahmad Dadek menjelaskan, seluruh administrasi perencanaan pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) sudah disiapkan oleh 322 desa.

Secara umum kucuran ADD dari APBN untuk Aceh Barat kata Dadek berjumlah Rp60 miliar plus kucuran tahap pertama Rp13 miliar berikut tambahan syering APBK, sehingga jumlah saat ini dengan penambahan dari APBN-P 2015 berkisar Rp148,3 miliar.

Karenanya, seluruh desa di kawasan setempat saat ini sudah mulai membuat APBG-P untuk penyesuaian dengan perencanaan pembangunan tambahan setelah adanya kucuran dana.

"Sekarang di gampong sudah masuk tahap selanjutnya, yaitu perencaan pembangunan penambahan uang APBN-P, maka itu desa wajib membuat APBG-P. Penyaluran uang untuk tahap kedua itu didasarkan kepada pengajuan daripada dokumen APBG-P," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, setiap gampong dibenarkan mengajukan pengusulan tambahan pembangunan untuk dimasukan dalam APBG-P, karena dari setiap desa mendapatkan dana tambahan minimal Rp200 juta per desa.

Dadek menganjurkan setiap desa untuk membuat kantor desa karena sebagian besar belum tersedia, karena kantor desa merupakan pembangunan strategis dalam upaya memaksimalkan pelayanan di pemerintahan gampong.

Terlebih lagi dengan adanya kucuran ADD dari pemerintah pusat plus syering APBK, untuk kedepannya aparatur desa sudah wajib berkantor dan tidak dibenarkan lagi berkantor dirumah atau diluar karena sistem pencairan dana harus melibatkan semua pihak.

"Sistem pencairan uang juga harus melibatkan semua pihak, kaur, sekretaris, bendahara, jadi aparatur desa wajib berkantor, apalagi gaji mereka juga akan dinaikan 50 persen pada tahun depan secara pelan pelan, menurut kinerjanya," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015