Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin menegaskan bahwa seorang narapidana kasus narkotika Riski Ramadhan (26) meninggal dunia murni karena ada upaya bunuh diri (gantung diri). 

"Sudah dilakukan pemeriksaan kantor wilayah (Kemenkumham Aceh), dan hasil pertamanya kejadian tersebut murni bunuh diri," kata Irhamuddin, di Banda Aceh, Senin.

Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Selasa (9/11), namun kasus itu baru mencuat ke publik hari ini. Sebelum meninggal yang bersangkutan juga sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran berat. 

Irhamuddin menjelaskan, peristiwa tersebut pertama sekali diketahui saat petugas melakukan kontrol, dan terlihat yang bersangkutan dalam keadaan lemas dengan kondisi terdapat bekas jeratan di lehernya. 

"Dia ada jeratan di leher menggunakan baju lengan panjang dengan tergantung di pintu. Karena dia pendek jadi menggantung di situ," ujarnya.

Setelah itu, kata Irhamuddin, petugas langsung membawanya ke klinik karena sudah tak sadarkan diri dan susah bernapas hingga perlu ditangani tim kesehatan Rutan.

Setelah dilakukan pertolongan pertama, lanjut Irhamuddin, almarhum kemudian dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh guna mendapatkan perawatan secara intensif. 

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Irhamuddin.

Selain itu, Irhamuddin juga belum dapat memastikan terkait kepada ada lebam-lebam pada tubuh korban sebelum meninggal.

Irhamuddin menjelaskan, narapidana tersebut ditempatkan di kamar isolasi (karantina) seorang diri, tidak digabungkan dengan yang lainnya karena pemeriksaan.

Di mana, tambah Irhamuddin, yang bersangkutan sedang menjalani hukuman karena telah ikut membantu pelarian empat orang narapidana dari Rutan pada 14 Oktober 2020 lalu. 

Namun, salah satu dari empat narapidana kabur tersebut berhasil ditangkap kembali, dari hasil pemeriksaan itu disebutkan Riski ikut membantu pelarian mereka, dan juga diakuinya.

"Karena itu dia dimasukkan ke dalam ruang isolasi untuk menjalani hukuman atau diasing istilahnya," ujar Irhamuddin.

Dalam kesempatan ini, Irhamuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak menutupi kasus tersebut, dan sejauh ini petugas Rutan hingga tim kesehatan juga telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan ke kepolisian.

"Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga jika ada yang mengganjal, dan kalau ada kesalahan prosedur kami akan tindaklanjuti," demikian Irhamuddin.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021