Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Jaya mempertanyakan terkait  perizinan yang diberikan Syahbandar Pelabuhan Calang kepada  PT Prima Bara Mahadana (PT. PBM) untuk menggunakan Pelabuhan Aceh Jaya.

“Seharusnya Syahbandar Pelabuhan Calang memastikan semua perizinan yang diharuskan telah dilengkapi terlebih dahulu,” kata Direktur Eksekutif YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Rahmat Fuadi di Calang, Senin.

Ia menjelaskan saat ini perusahaan tersebut juga sudah mendapat tempat untuk menumpuk batu bara dari kabupaten tetangga di kawasan pelabuhan Calang.

Menurut dia kepala dapat menunggu izin dari Pemerintah Aceh daerah sebelum memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan tersebut di pelabuhan.

Ia mengatakan di  dalam pelabuhan sudah tersedia tempat timbangan (Stockpile) dan bahkan telah menyediakan lokasi untuk penumpukan batu bara.

"Apakah dibenarkan oleh aturan kalau belum ada izin tapi sudah dilakukannya penumpukan di dalam pelabuhan. Setahu kami selama belum ada izin semua kegiatan itu kami duga Ilegal," kata Rahmat.

Sementara itu Kepala Syahbandar Pelabuhan Calang melalui Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan setempat, Azwana Amru Harahap mengatakan kalau Penyediaan Lapangan Penumpukan Barang Berbahaya adalah kewajiban yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tatacara Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan, Pasal 9 menyebutkan Unit Penyelenggara Pelabuhan Wajib menyediakan lapangan penumpukan untuk barang berbahaya.

Ia mengatakan langkah tersebut di ambil untuk dapat mengontrol penangan limbah yang akan dihasilkan akibat penumpukan sementara.

"Kita bisa bayangkan apabila perusahaan menempatkan lapangan penumpukan milik warga pribadi maka tidak akan ada alat kontrol utk mengawasi jalannya SOP penanganan limbahnya," kata Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Calang, Azwana Amru Harahap, Senin.

 Pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan Calang hanya menyediakan lapangan penumpukan saja selain itu dipersiapkan semuanya oleh PT. Prima Bara Mahadana dengan bekerjasama dengan beberapa perusahaan lainnya.

Azwana Amru menjelaskan penumpukan sementara yang telah tiba di Lapangan Penumpukan Pelabuhan Calang bersifat terbatas guna menguji SOP yang telah diterapkan perusahaan baik di bidang truckingnya maupun terhadap SOP penanganan limbah di lapangan penumpukan, sesuai surat pernyataan yg ditandatangani oleh PT.Prima Bara Mahadana.

"Intinya sebelum persyaratan administrasi terkait perizinan maupun SOP penanganan muatan berbahaya disetujui oleh pihak pihak berwenang maka pengangkutan batu bara melalui Pelabuhan Calang belum dapat diberikan izin," kata dia.

Ia juga menjelaskan, Syahbandar akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen baik terhadap muatannya maupun kapalnya pada saat akan dilaksanakannya pengangkutan menggunakan kapal, apabila belum sesuai dengan aturan yang berlaku maka pengangkutan juga belum dapat dilaksanakan.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021