Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gerakat Antikorupsi (GeRAK) menyatakan tidak ada temuan bukti korupsi yang menjerat Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya, terkait pengadaan tanah pembangunan pabrik kelapa sawit.

"Setelah kami kaji dan telaah dokumen pengadaan tanah pabrik kelapa sawit, kami tidak menemukan alat bukti apapun," tegas Koordinator GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Kamis.

Penegasan tersebut disampaikan Askhalani dalam bedah kasus tindak pidana korupsi dan upaya proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan pabrik kelapa sawit Aceh Barat Daya.

Askhalani mengatakan, kasus ini mulai ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kemudian dilimpahkan jaksa penuntut umum dan kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Askhalani menambahkan pengadaan lahan pabrik kelapa sawit terjadi pada tahun anggaran 2011. Dan berdasarkan temuan BPK, lembaga audit negara tersebut hanya merekomendasikan agar tanah tersebut segera dibuatkan sertifikatnya.

"Kami juga melihat tidak ada unsur fiktif dalam kasus ini. Jadi, tidak ada unsur korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut," sebut Askhalani.

Sementara, Zaini Djalil, praktisi hukum di Banda Aceh, menilai kasus melibatkan Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 terlalu dipaksakan.

"Saya melihat penyelesaian kasus ini berlarut-larut. Ada sesuatu yang dipaksakan. Buktinya, di tahapan penuntutan lebih dari sebulan belum dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Namun begitu, sebut Zaini Djalil, semua proses hukum ini harus dihormati. Biarkanlah pengadilan yang akan memeriksa perkara ini memutuskan, apakah terbukti korupsi atau tidak.

"Biarkanlah majelis hakim yang menangani perkara ini menentukan. Dan juga majelis hakim harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Zaini Djalil.

Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 26 hektare untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan wartawan ini terjadi pada tahun anggaran 2011. Kasus ini mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh pada tahun 2013.

Perkara korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya ini dilimpahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin, 18 Mei 2015. Hingga kini, tersangka Akmal Ibrahim ditahan di Rutan Klas IIB, Kahju, Aceh Besar.

Selain tersangka Akmal Ibrahim, kasus korupsi pengadaan tanah pabrik kelapa sawit ini juga melibatkan tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut, yakni tersangka Yufrizal, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Tersangka M Nasir G yang juga mantan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Serta Said Jailani, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berkas perkara ketiga tersangka tersebut juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka tersebut juga ditahan Rutan Klas IIB, Kahju, Aceh Besar.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015