BI (40) warga Gampong Kiran Baroh Kecamatan Jangka Buya di Pidie Jaya, ditangkap tim Sat Reskrim Polres setempat karena dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Tim menangkap BI pada hari Selasa (30/11) di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen serta mengamankan beberapa barang bukti seperti emas sekitar 30 mayam," kata Kasatreskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, Rabu.

Iptu Dedy menjelaskan BI melakukan aksinya di rumah milik Mukhsanati di Gampong Keureusi Meunasah Raya pada (26/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Dedy menjelaskan ternyata pelaku merupakan Residivis dalam beberapa perkara lainnya di wilayah setempat.

Pelaku pernah mencuri HP di desa Pelakan dan mencuri uang sebanyak 60 juta pada Dayah Kiran.

"Kini pelaku dan sejumlah barang bukti kami amankan di Mapolsek Pijay dan pelaku dijerat pasal 352 Jo 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Iptu Dedy.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021