Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat mencapai 800 gram.

Pemusnahan dipusatkan di Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Rabu. Dalam pemusnahan itu, polisi juga menghadirkan empat tersangka pemilik narkoba tersebut.

Narkoba jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara mencampurkan dengan cairan alkohol lalu diblender. Setelah sabu-sabu mencair, lalu dibuang ke toilet.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sunardi mengatakan, sabu-sabu tersebut diamankan dari tiga tempat kejadian perkara atau TKP, yakni Banda Aceh, Bireuen, dan Aceh Timur.

"Jumlah yang dimusnahkan sekitar delapan ons atau 800 gram. Dan beberapa bagian dijadikan barang bukti persidangan di pengadilan nanti," kata Kombes Pol Agus Sunardi.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, sabu-sabu tersebut diduga dari luar negeri. Sedangkan tersangkanya merupakan jaringan terputus. Tersangka hanya mengetahui orang yang menyuruhnya membawa barang terlarang tersebut.

"Dari pemeriksaan tersangka, mereka tidak tahu asal-muasal sabu-sabu yang mereka seludupkan dari luar negeri. Mereka hanya tahu sabu-sabu itu didapat dari seseorang," kata dia.

Menyangkut kasus narkoba di Aceh, Kombes Pol Agus Sunardi mengaku prihatin. Buktinya, jumlah kasus narkoba pada semeter pertama 2015 sudah mencapai 714 kasus dengan tersangka 667 orang.

"Jika melihat dari angka kasus narkoba, tentu kita prihatin. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat Aceh tidak ikut terlibat menyalahgunakan serta mengedar narkoba," kata Kombes Pol Agus Sunardi.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015