Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue mengeksekusi cambuk delapan pelanggar syariat Islam yang terbukti bersalah melanggar qanun peraturan daerah tentang hukum jinayah

Eksekusi cambuk dipusatkan di halaman Masjid Baiturrahmah, Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, Kamis.

Prosesi hukuman cambuk tersebut disaksikan ratusan masyarakat Kota Sinabang dan sekitarnya serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Dari delapan terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut, enam di antaranya terlibat kasus perjudian online permainan chip domino. Enam terpidana judi tersebut dihukum cambuk berkisar enam hingga 20 kali cambuk.

Sedangkan dua lainnya dalam kasus ikhtilath atau laki-laki dan perempuan berduaan tanpa ikatan pernikahan sah. Dua terpidana ikhtilath dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hukuman ini dilakukan setelah melalui proses dan telah memiliki ketetapan hukum," kata R Hari Wibowo.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021