Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra membuka kegiatan sosialisasi Qanun Aceh nomor 4 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok yang berlangsung di Aula Hotel Nagoya Inn Sabang, Selasa.

Rinaldi mengatakan mengonsumsi produk tembakau pada satu sisi adalah hak pribadi dari warga negara, namun di sisi lain ada ruang publik yang mesti dihormati, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

“Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan," kata Rinaldi.

KTR merupakan area yang melarang siapapun merokok, menjual atau mengiklankan produk tembakau tersebut. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.

"Pemerintah Kota Sabang juga sudah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok," katanya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat di Kota Sabang.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021