Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie menetapkan MA (52) Keuchik Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto di Pidie, Jumat mengatakan tersangka MA telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan Gampong Blok Bengkel selama empat tahun, sejak 2016 sampai 2019. 

“Tersangka dalam mengelola dana gampong tidak mempedomani aturan yang berlaku tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. Ia mengelola uang tersebut secara pribadi dan menggunakan dana itu sesuai dengan keinginannya sendiri,” kata Gembong Priyanto.

Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh tersangka, dia tidak mengerjakan proyek pembangunan fisik sesuai dengan volume yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan proyek tersebut.

Ia menambahkan tersangka juga tidak menyetor terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian C. 

"Kini setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh tim inspektorat Kabupaten Pidie pada 30 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp.274.863.007,75,-." katanya.

Ia menambahkan dari perbuatan tersangka, dia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Sebelumnya tersangka sempat ditahan di Polres Pidie untuk menghindari tersangka melarikan diri serta menghilangkan beberapa barang bukti," kata Gembong.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021