Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat melarang perayaan malam pergantian tahun baru 2022 masehi di daerah itu, sebagai upaya menjaga kearifan lokal di Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
“Bagi umat Islam dan masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan malam pergantian tahun baru 2022 masehi,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Kamis.
Imbauan bersama tersebut juga turut ditandatangani oleh unsur Forkompimda Aceh Barat diantaranya oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus.
Kemudian imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim, Ketua Mahmakah Syar’iyah Sahril, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdurrani Adian, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi Nyak Man.
Selain itu, kata Bupati Ramli MS, Forkompimda Aceh Barat juga melarang masyarakat di daerah ini untuk menjual, membakar petasan, mercon atau pun kembang api pada malam pergantian tahun.
Masyarakat di Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi, katanya.
Forkompimda Aceh Barat juga melarang adanya arak-arakan kendaraan atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan di masyarakat seperti festival musik, organ tunggal, karaoke atau balapan liar atau pun sejenisnya.
Bagi kalangan pelaku usaha, pusat perbelanjaan, mall, pusat pariwisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru masehi, kata Ramli MS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Bagi umat Islam dan masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan malam pergantian tahun baru 2022 masehi,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Kamis.
Imbauan bersama tersebut juga turut ditandatangani oleh unsur Forkompimda Aceh Barat diantaranya oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus.
Kemudian imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim, Ketua Mahmakah Syar’iyah Sahril, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdurrani Adian, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi Nyak Man.
Selain itu, kata Bupati Ramli MS, Forkompimda Aceh Barat juga melarang masyarakat di daerah ini untuk menjual, membakar petasan, mercon atau pun kembang api pada malam pergantian tahun.
Masyarakat di Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi, katanya.
Forkompimda Aceh Barat juga melarang adanya arak-arakan kendaraan atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan di masyarakat seperti festival musik, organ tunggal, karaoke atau balapan liar atau pun sejenisnya.
Bagi kalangan pelaku usaha, pusat perbelanjaan, mall, pusat pariwisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru masehi, kata Ramli MS.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021