Polres Pijay mengamankan 42 paket ganja saat menangkap Fauzan (34) di Desa Keude Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.


"Puluhan paket ganja tersebut berupa 41 paket Kecil dan satu paket sedang narkotika jenis ganja yang ditemukan di tempat terpisah," kata Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasatres Narkoba Pijay, Iptu Rahmat, Senin.


Iptu Rahmat menjelaskan paket tersebut dibungkus dengan lembaran kertas putih berbentuk seperti tabung kecil. 

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pijay bergerak menjelang pukul 00.00 WIB Minggu (16/1) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi barang haram di kios milik pelaku.

"Kios tersebut berada di dekat rumah pelaku di Desa Keudee," katanya.

Ketika dilokasi, tim memeriksa orang yang berada di dalam kios tersebut dan ditemukan enam paket kecil yang disembunyikan pada celana dalam yang dikenakan pelaku. 

Selanjutnya tim langsung bergerak menyusuri rumah pelaku yang berada di belakang kios dan menemukan 36 paket ganja yang telah dibungkus rapi dengan ukuran berbeda guna untuk dijual kembali. 

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui kelakuannya dan kini pelaku serta beberapa barang bukti kami tahan di Polres Pijay," kata Kasatres Narkoba Pijay, Iptu Rahmat.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022