Meulaboh (ANTARA Aceh) - Ibnu Hajar (45), nelayan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dituntut tujuh bulan penjara dengan denda Rp10 juta karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pemerintah.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Candra Darusman di Meulaboh, Sabtu mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pelangaran pada sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Padang.

"LBH mengapresiasi upaya dan langkah-langkah telah dilakukan Pemkab Aceh Barat dan DKP serta pihak lain yang  telah melakukan usaha yang maksimal untuk membantu Ibnu Hajar yang awalnya dituntut maksimal 8 tahun penjara," katanya.

Meskipun demikian sebagai kuasa hukum, LBH menyesalkan sikap inkonsistensi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Meulaboh yang pada mulanya menyatakan siap untuk hadir dan memberi keterangan di depan Majelis Hakim.

Ketidakhadiran dari pihak tersebut, kata dia, karena alasan anggaran, kesibukan lain yang tidak dirincikan, bahkan agenda pertemuan dengan KPK, padahal menurut LBH kehadiran saksi itu sangat dibutuhkan dalam persidangan.

Pada persidangan di PN Padang, terdakwa Ibnu Hajar dituntut tujuh bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan dan Kapal Motor (KM) Bunga Mawar sebagai barang bukti dikembalikan pada pemiliknya.

"Selain tuntutan kurungan penjara dan bayar denda, uang hasil tangkapan Rp750 ribu dirampas untuk negara. Tuntutan JPU hanya satu pasal terkait tidak memiliki SPB, ini memperlihatkan JPU tidak yakin dengan dakwaan sendiri menjerat Ibnu Hajar dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.

Persidangan dengan agenda putusan akan dilaksanakan 1 September 2015, LBH berharap putusan yang terbaik sehingga terasa keadilan bagi nelayan Aceh Barat yang miskin itu.

Ibnu Hajar adalah nelayan Aceh Barat yang ditangkap Pol Airud Polda Sumatera Barat diwilayah perairan Padang Sumatera Barat pada pertengahan Mei 2015 dengan sangkaan tidak memiliki SIUP dan SPB, kemudian dijerat UU Perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara.

Pada persidangan kedua, penasihat hukumnya dari LBH Padang menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU, kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kabid Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat M Iqbal.

"Kita berharap semua putusan majelis hakim PN Padang memberikan putusan yang terbaik dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pertimbangan yang matang terhadap perkara ini," katanya.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015