Anggota DPD RI (senator) asal Aceh Sudirman alias Haji Uma memastikan 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap angkatan laut Thailand beberapa hari lalu dalam keadaan sehat, dan saat ini sedang menjalani karantina COVID-19.
"Sampai saat ini kondisi ke 19 nelayan Aceh Timur itu sehat dan belum diizinkan bertemu untuk 15 hari ke depan karena masih dalam karantina," kata Haji Uma dalam keterangannya, di Banda Aceh, Rabu.
Informasi 19 nelayan tersebut diterima Haji Uma dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha dan Konsulat RI Songkhla Thailand, Nunung.
Haji Uma mengatakan, berdasarkan pembicaraannya dengan pihak Kemenlu, setelah masa karantina selesai 19 nelayan Aceh tersebut baru di bawa ke rumah tahanan untuk di lakukan investigasi, dengan pendampingan tim KJRI Songkhla.
"Untuk karantina, 17 nelayan Aceh tersebut sekarang ini di Phuket Thailand, sedangkan terhadap Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (14) yang masih di bawah umur di tempat penampungan dan rehabilitasi anak," ujarnya.
Haji Uma juga menuturkan bahwa Panglima Laot (laut) Aceh juga telah mendelegasikan dirinya sebagai pihak yang melakukan mediasi kepada Kemenlu RI sesuai dengan surat bernomor 63/SK RM/2022 dan Nomor 64/SKT RM/2022.
Haji Uma juga berharap kepada semua pihak baik Pemerintah Aceh dan Dinas terkait, unsur Panglima Laot serta DPR Aceh untuk sama-sama memberikan perhatian dan memonitor permasalahan ini.
"Ini perlu diperhatikan supaya tidak terjadi putusnya informasi kepada keluarga seperti beberapa waktu yang lalu yang dialami keluarga 28 nelayan Aceh Timur yang sudah dibebaskan tersebut," kata Haji Uma.
Sebelumnya, 19 nelayan asal Aceh Timur itu ditangkap angkatan laut Thailand pada Kamis (27/1) lalu, mereka ditangkap karena
Sebelumnya, Angkatan laut Thailand menangkap dua kapal ikan Aceh, Indonesia masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK). 19 nelayan tersebut diamankan karena telah melewati batas teritorial laut Thailand.
Para nelayan Aceh Timur tersebut ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Mereka akan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
Berikut Nama nama ke 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand, diantaranya Safrizal, Azhari, Bagia, Dahrul, Ramadhana, Muhammad Nazar, Mujiburrahman, Akhi Maulana dan Aris Maulana.
Kemudian, Muhammad Faisal, Abdul Mutalleb, Muhammad, Boihaki, Zakari, Muhammad Yunus, Maulidan, Rusli, Zuhairi dan yang terakhir Dofandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Sampai saat ini kondisi ke 19 nelayan Aceh Timur itu sehat dan belum diizinkan bertemu untuk 15 hari ke depan karena masih dalam karantina," kata Haji Uma dalam keterangannya, di Banda Aceh, Rabu.
Informasi 19 nelayan tersebut diterima Haji Uma dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha dan Konsulat RI Songkhla Thailand, Nunung.
Haji Uma mengatakan, berdasarkan pembicaraannya dengan pihak Kemenlu, setelah masa karantina selesai 19 nelayan Aceh tersebut baru di bawa ke rumah tahanan untuk di lakukan investigasi, dengan pendampingan tim KJRI Songkhla.
"Untuk karantina, 17 nelayan Aceh tersebut sekarang ini di Phuket Thailand, sedangkan terhadap Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (14) yang masih di bawah umur di tempat penampungan dan rehabilitasi anak," ujarnya.
Haji Uma juga menuturkan bahwa Panglima Laot (laut) Aceh juga telah mendelegasikan dirinya sebagai pihak yang melakukan mediasi kepada Kemenlu RI sesuai dengan surat bernomor 63/SK RM/2022 dan Nomor 64/SKT RM/2022.
Haji Uma juga berharap kepada semua pihak baik Pemerintah Aceh dan Dinas terkait, unsur Panglima Laot serta DPR Aceh untuk sama-sama memberikan perhatian dan memonitor permasalahan ini.
"Ini perlu diperhatikan supaya tidak terjadi putusnya informasi kepada keluarga seperti beberapa waktu yang lalu yang dialami keluarga 28 nelayan Aceh Timur yang sudah dibebaskan tersebut," kata Haji Uma.
Sebelumnya, 19 nelayan asal Aceh Timur itu ditangkap angkatan laut Thailand pada Kamis (27/1) lalu, mereka ditangkap karena
Sebelumnya, Angkatan laut Thailand menangkap dua kapal ikan Aceh, Indonesia masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK). 19 nelayan tersebut diamankan karena telah melewati batas teritorial laut Thailand.
Para nelayan Aceh Timur tersebut ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Mereka akan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
Berikut Nama nama ke 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand, diantaranya Safrizal, Azhari, Bagia, Dahrul, Ramadhana, Muhammad Nazar, Mujiburrahman, Akhi Maulana dan Aris Maulana.
Kemudian, Muhammad Faisal, Abdul Mutalleb, Muhammad, Boihaki, Zakari, Muhammad Yunus, Maulidan, Rusli, Zuhairi dan yang terakhir Dofandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022