Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra meluncurkan program Sada Kata Desaku atau Sada Kata Desa Sadar Hukum.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam Abdi Fikri di Subulussalam, Senin, mengatakan program Sada Kata Desaku Kejari Subulussalam dalam rangka melakukan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan RI.

Program ini bertujuan agar pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaannya program ini bekerja sama dengan Pemkot Subulussalam melalui dinas teknis terkait untuk melakukan pendampingan secara melekat.

"Dengan demikian, setiap tahapan dari pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik sebagaimana tujuan disalurkannya dana desa tersebut," kata Abdi Fikri.

Keuangan desa dalam pengelolaannya, kata Abdi, berdasarkan asas partisipatif, akuntabel dan transparan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.

Dibentuknya program Sada Kata Desaku ini, juga untuk mendampingi aparatur desa agar dapat mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan berlaku. Selain itu, kemungkinan terjadinya penyimpangan hukum maupun administrasi dapat ditekan.

"Kami berharap nantinya aparatur desa memiliki kesadaran hukum untuk mengikuti aturan sebagaimana yang telah ditentukan," tukasnya.

Dalam pelaksanaannya diharapkan dapat meningkatkan status desa, dari yang saat ini desa berkembang dapat menjadi desa maju. Tujuan akhir, desa-desa maju ini diharapkan mencapai status desa mandiri seperti tujuan dari dikucurkannya dana desa.

Saat ini, kata Abdi, sudah ada beberapa desa di Kota Subulussalam yang menjadi pilot proyek Program Sada Kata Desaku, yakni Desa Subulussalam, Desa Subulussalam Barat, Desa Suka Makmur, Desa Tangga Besi dan Desa Buloh Dori.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022