Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pria yang merupakan komplotan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
         
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kanit Reskrim Polsek Johan Pahlawan Bripka Limochty di Meulaboh Selasa mengatakan, bersama tersangka pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti lain.

"Komplotan pencuri rumah kosong ini melakukan aksinya secara tunggal dengan modus pura-pura menjadi penampung barang rongsokan keliling dan mengintai rumah-rumah yang tidak ada penghuninya," katanya.

Beberapa baranga bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya 11 unit tabung gas elpiji subsidi 3 Kilogram, 12 unit tabung gas 12 kilogram, dua unit Laptop,tiga unit smartphone,satu unit Tablet dan lima mayam emas perhiasan atau seberat 17,5 gram yang dicuri dalam beberapa rumah warga.

Satu dari tiga orang pencuri rumah kosong tersebut masih berusia remaja yakni inisial IRW (15), sementara dua lainya Dedi Efendi (23) dan M Danil (18), ketiga pencuria tersebut selama ini dilaporkan sangat meresahkan warga Meulaboh.

Kata Bripka Limochty, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan karena belum menemukan kepala komplotan sebagai otak pelaku, karena sampai ketiganya tertangkap tersangka mengaku hasil mereka dapatkan dibagi rata dan dinikmati masing-masing.

"Dari ketiga tersangka telah diamankan, dua diantaranya merupakan pelaku pencurian, sedangkan Dedi Efendi merupakan pelaku pertolongan jahat atau yang membantu menjual hasil curian," imbuhnya.

Komplotan tersebut ditangkap secara terpisah masih dalam kota Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan, satu orang ditangkap saat sedang mencuri tabung gas di Desa Rundeng, kemudian dua lainya ditangkap dalam rumah di Desa Ujong Kalak.

Dari tertangkapnya ketiga pelaku tersebut kata Kanit Polsek JP ini, pihak kepolisian menduga masih ada beberapa barang bukti lain yang belum diungkapkan tersangka, maupaun adanya pelaku lain yang belum ditangkap.

Atas kejahatan dilakukan tersebut tersangka yang saat ini ditahanan Polsek Johan Pahlawan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 362 juncto 363 ayat I poin 5 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena itu kami masih terus melakukan upaya pengembangan, karena dari tertangkapnya tiga pelaku ini masih ada barang bukti yang belum diungkap maupun pelaku lain," katanya menambahkan.
        

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015