Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia setempat untuk bersama-sama mengawasi pemilihan kepala daerah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Kami menggandeng KPI untuk mengawasi pilkada di Provinsi Aceh," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Aceh, Muklir, Selasa.

Pilkada Aceh digelar pada 2017, namun tahapannya dimulai pada awal atau pertengahan Juni 2016.

Pilkada di Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan 18 bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota.

Menurut Muklir, KPI merupakan lembaga yang berwenang terhadap penyiaran di Aceh. Dan lembaga penyiaran dianggap rawan terjadinya pelanggaran pilkada.

"Misalnya ada lembaga penyiaran yang tidak independen serta tidak memberi ruang yang sama kepada para pasangan calon. Dan ini tentu pelanggaran," ujarnya mencontohkan.

Muklir mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia, pengawasan pemilihan kepala daerah di Aceh bisa lebih optimal sehingga pelanggaran bisa ditekan seminim mungkin.

Dengan kerja sama ini, kata dia, KPI juga diharapkan mampu mengajak lembaga penyiaran di Aceh mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas, bukan pemilih yang memilih karena uang.

"Parameter suksesnya pilkada itu adalah banyaknya partisipasi masyarakat, berlangsung damai, tanpa kekerasan, dan tidak ada pemaksaan serta politik uang. Di sinilah peran lembaga pengawasan mengawasi proses pilkada tersebut," ungkap Muklir.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015