Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Rajeskana menyerahkan dua berkas prodak kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan setempat.
"Kasus yang kami serahkan ke Pidsus masing-masing kasus pupuk bersubsidi melibatkan distributor dan kasus distribusi parkir yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan Aceh Tamiang," kata Rajeskana di Aceh Tamiang, Selasa.
Rajeskana mengatakan berkas dua perkara tersebut secara administrasi diserahkan ke Pidsus, Senin (21/2). Informasi diperoleh sebelumnya jaksa telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini.
Untuk kasus pengelolaan parkir pejabat setingkat kabid hingga kadis sudah pernah di panggil oleh Adhyaksa. Sementara terhadap dugaan kasus mafia pupuk subsidi, sejumlah distributor pupuk resmi di Aceh Tamiang juga sudah dimintai keterangannya.
"Sehingga hasil pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket) berdasarkan surat operasi intelijen sudah kita teruskan untuk ditindaklanjuti penanganannya di Pidsus atau naik ke tahap penyidikan," jelas dia.
Menurut Rajeskana proses penyelidikan kasus distribusi parkir Dishub Aceh Tamiang berdasarkan surat perintah dimulai November 2021. Sementara untuk kasus pupuk subsidi ditangani mulai 13 Januari 2022.
"Kasus parkir dari ekspos dan penyerahan berkas ke Pidsus memakan waktu tiga bulan. Untuk penyelidikan kasus pupuk subsidi lebih cepat hanya satu bulan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Kasus yang kami serahkan ke Pidsus masing-masing kasus pupuk bersubsidi melibatkan distributor dan kasus distribusi parkir yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan Aceh Tamiang," kata Rajeskana di Aceh Tamiang, Selasa.
Rajeskana mengatakan berkas dua perkara tersebut secara administrasi diserahkan ke Pidsus, Senin (21/2). Informasi diperoleh sebelumnya jaksa telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini.
Untuk kasus pengelolaan parkir pejabat setingkat kabid hingga kadis sudah pernah di panggil oleh Adhyaksa. Sementara terhadap dugaan kasus mafia pupuk subsidi, sejumlah distributor pupuk resmi di Aceh Tamiang juga sudah dimintai keterangannya.
"Sehingga hasil pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket) berdasarkan surat operasi intelijen sudah kita teruskan untuk ditindaklanjuti penanganannya di Pidsus atau naik ke tahap penyidikan," jelas dia.
Menurut Rajeskana proses penyelidikan kasus distribusi parkir Dishub Aceh Tamiang berdasarkan surat perintah dimulai November 2021. Sementara untuk kasus pupuk subsidi ditangani mulai 13 Januari 2022.
"Kasus parkir dari ekspos dan penyerahan berkas ke Pidsus memakan waktu tiga bulan. Untuk penyelidikan kasus pupuk subsidi lebih cepat hanya satu bulan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022