Wali Kota Sabang Nazaruddin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2021 Pemerintah Kota Sabang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Nazaruddin mengatakan penyerahan LKPD Unaudited disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, serta menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Atas nama Pemerintah Kota Sabang kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas terselenggaranya acara ini,” katanya usai menyerahkan LKPD Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Aceh Iwan Arief Wijayanto di Banda Aceh, Jumat.
Penyerahan LKPD itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dokumen itu diserahkan kepada BPK RI untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran LKPD Kota Sabang tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap dapat terus dibimbing dan dibina serta laporan keuangan yang kami sampaikan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Nazaruddin.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Perwakilan Iwan Arief Wijayanto mengatakan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK merupakan kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota, dengan batas waktu yang diberikan hingga 31 Maret 2022.
Selanjutnya, kata dia, tim BPK Perwakilan Aceh akan melakukan pemeriksaan dan akan menyerahkan hasil pemeriksaan paling lambat pada 25 April 2022.
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja cerdas yang telah dilakukan. Alhamdulillah Pemerintah Kota Sabang dapat menyampaikan LKPD lebih cepat dari batas waktu tersebut,” katanya.
Dia berharap, Pemerintah Kota Sabang dapat terus mempertahankan opini yang sudah didapatkan dan terus bersinergi dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan.
"Semoga hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan LKPD," kata Arief.
Saat penyerahan LKPD turut hadir Sekda Kota Sabang Zakaria, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang Andri Nourman AP, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra, Inspektur Kamaruddin, Plt Kepala BPKD Jufriadi dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKD Handayani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Nazaruddin mengatakan penyerahan LKPD Unaudited disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, serta menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Atas nama Pemerintah Kota Sabang kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas terselenggaranya acara ini,” katanya usai menyerahkan LKPD Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Aceh Iwan Arief Wijayanto di Banda Aceh, Jumat.
Penyerahan LKPD itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dokumen itu diserahkan kepada BPK RI untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran LKPD Kota Sabang tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap dapat terus dibimbing dan dibina serta laporan keuangan yang kami sampaikan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Nazaruddin.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Perwakilan Iwan Arief Wijayanto mengatakan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK merupakan kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota, dengan batas waktu yang diberikan hingga 31 Maret 2022.
Selanjutnya, kata dia, tim BPK Perwakilan Aceh akan melakukan pemeriksaan dan akan menyerahkan hasil pemeriksaan paling lambat pada 25 April 2022.
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja cerdas yang telah dilakukan. Alhamdulillah Pemerintah Kota Sabang dapat menyampaikan LKPD lebih cepat dari batas waktu tersebut,” katanya.
Dia berharap, Pemerintah Kota Sabang dapat terus mempertahankan opini yang sudah didapatkan dan terus bersinergi dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan.
"Semoga hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan LKPD," kata Arief.
Saat penyerahan LKPD turut hadir Sekda Kota Sabang Zakaria, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang Andri Nourman AP, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra, Inspektur Kamaruddin, Plt Kepala BPKD Jufriadi dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKD Handayani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022