Sebanyak 20 adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh tersangka tindak pidana pembunuhan dalam reka ulang kasus pembunuhan di RSUD Munyang Mute, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani SH MH mengatakan gelar rekonstruksi tersebut telah dilakukan pada Jumat (4/3) dengan melibatkan pelaku, saksi-saksi, dan korban pembunuhan yang diperankan oleh personel polisi.

"Rekonstruksi tersebut untuk menyesuaikan fakta hukum yang sebenarnya, ada 20 adegan yang diperankan oleh pelaku, saksi-saksi, dan korban yang diperankan oleh personel polisi," kata AKP Bustnani, Sabtu.

Dalam kasus ini kata Bustani polisi telah menetapkan AS (57) warga Kampung Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, sebagai tersangka.

Sedangkan korbannya kata dia adalah Suartik (68), warga Kampung Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Peristiwa pembunuhan terjadi saat pelaku dan korban sama-sama sedang dirawat dalam satu ruangan di RSUD Munyang Kute Bener Meriah pada 30 Desember 2021.

Bustani mengatakan tersangka melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau buah.

"Pisau tersebut awalnya dibawa oleh keluarga pelaku untuk memotong buah," ujarnya.

"Jadi dari 20 adegan yang diperankan didapat fakta bahwa penikaman dengan menggunakan sebilah pisau dilakukan oleh tersangka AS kepada korban Suwartik pada adegan ke 16, yang mengenai bagian tubuh belakang sebelah kanan korban dan diakhiri dengan adegan ke 20 di mana korban dilarikan ke ruang IGD dan menghembuskan nafas terakhir di sana," tutur Bustani.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022