BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan menanggung seluruh biaya perawatan pengemudi ojek online (daring) Agung Dwi Cahyono yang mengalami kecelakaan kerja meski biaya sudah mencapai Rp1,22 miliar di salah satu rumah sakit di Surabaya.

"Sesuai dengan amanat UU, pasien kecelakaan kerja ini akan diobati sampai sembuh atau dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat menjenguk Agung di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jumat.

Anggoro dengan dampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Andie Megantara dan Depdir BPJAMSOSTEK Wilayah Jatim Deny Yusyulian mengatakan korban mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil pesanan pelanggan.


"Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya," ujarnya.

Untuk sementara ini, kata dia, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah mencapai Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Sejak terjadinya kecelakaan, kata dia, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia dan terkhusus di kota Surabaya dan sekitarnya untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja dimana kecelakaan di jalan raya cukup dominan. Ayo, segera daftar menjadi peserta minimal program JKK, JKM dari BPJAMSOSTEK," katanya.

Sementara itu, Sobibatul Rohma istri korban Agung Dwi Cahyono berterima kasih atas bantuan yang diberikan kepada suaminya.

"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh biaya suami saya selama dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah mengatakan pihaknya tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi manfaat ini juga akan dirasakan langsung oleh keluarga korban yang mengalami musibah.

“Ini menjadi bukti kembali, bahwa Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus memberikan yang terbaik dengan melindungi dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” demikian Syarifah.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022