Bandar Udara (Bandara) Lasikin, Kabupaten Simeulue, Aceh, belum menerapkan aturan pembebasan tes PCR dan tes antigen kepada penumpang pesawat.

Kepala Bandara Lasikin Fransiskus Bona Simamora di Simeulue, Selasa, mengatakan aturan bebas tes PCR dan tes antigen bagi penumpang pesawat itu belum diterapkan karena belum ada petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Surat edaran dari Satgas Covid-19 Nasional terkait aturan pembebasan tes PCR dan tes antigen bagi penumpang pesawat telah kami terima. Namun, kami belum bisa memberlakukannya karena masih menunggu petunjuk Kemenhub," kata BFransiskus Bona Simamora.

Fransiskus Bona Simamora mengatakan biasanya surat petunjuk dari Kementerian Perhubungan akan keluar dalam waktu dekat ini. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan petunjuk surat edaran Satgas Covid-19 Nasional terkait pembebasan tes PCR dan antigen dikeluarkan.

Lebih lanjut, kata Fransiskus Bona Simamora, saat ini Bandara Simeulue masih menerapkan aturan sebelumnya, di mana setiap penumpang harus memiliki surat tes PCR dan antigen.

Jika nanti sudah ada surat edaran atau petunjuk yang baru dari Kementerian Perhubungan terkait tidak perlunya tes PCR dan antigen bagi penumpang, maka pihak Bandara Lasikin akan menerapkannya, kata Fransiskus Bona Simamora.

"Saat ini kami masih menunggu. Jika nanti aturan pembebasan tes PCR dan tes antigen tersebut keluar dan telah diterima kami, maka langusng kami terapkan," kata Fransiskus Bona Simamora.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022