Wali kota melalui Staf Ahli Wali Kota Sabang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Faisal menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di Sabang, Jumat (11/3).

Faisal menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang telah memberikan pelayanan secara cepat kepada peserta, dengan harapan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai non ASN dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dapat melindungi peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif, serta dapat meringankan beban bagi ahli waris" kata Faisal.

Santunan JK sebesar Rp42 juta diberikan kepada Chiriyanti yaitu istri dari almarhum Ruslan sebagai aparatur Gampong Cot Ba'u. Santunan yang sama juga diberikan kepada Wirdawati istri dari almarhum Abdul Samad, salah satu pegawai di BPKS, disertai dengan santunan JHT sebesar Rp22 juta dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp115 ribu serta santunan beasiswa pendidikan untuk anaknya, M Najibul Balwa sebesar Rp84 juta.

Selain itu, Pemko Sabang juga menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang pegawai non ASN di Pemerintah Kota Sabang, yakni atas nama Rizaldin, Fathul Jannah, dan Sartini Ramli.

Menurut Faisal, Pemko Sabang turut mendukung program-program perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap agar kerjasama itu akan terus berjalan dan ke depannya dapat terjalin program-program lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Sabang. 

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Roswita Nilakurnia mengatakan sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Sabang yang sudah mempercayakan dan mendaftarkan karyawannya ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra Pemerintah Kota Sabang dalam menyukseskan program-program kesejahteraan masyarakat dalam memberikan santunan dan bantuan jaminan lainnya sesuai dengan program kami, dalam hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dia juga menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JK, JHT, JP serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari/Khalis

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022