PT Pertamina Hulu Rokan-Regional Sumatera menyatakan sumur minyak terbakar di Desa Mata le Dalam, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (11/3) malam bukan sumur tua.

"Kebakaran tersebut berada di sumur baru yang dibor secara ilegal dan tradisional oleh masyarakat. Sumur tersebut bukan merupakan sumur tua," tegas Manager Relations PT Pertamina Hulu Rokan – Regional Sumatera, Yudy Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Minggu.

Ia menjelaskan kebakaran terjadi akibat kegiatan pengeboran tanpa izin (ilegal) yang berada dalam Wilayah Kerja Peurelak yang dilakukan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pertamina EP (PEP) dengan  PT Aceh Timur Kawai Energi (ATKE) yang saat ini tidak berproduksi atau berstatus non aktif.

Dia menyampaikan tim KSO ATKE telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Sementara penyebab kejadian diduga ada semburan gas liar masih dalam investigasi.

Sejauh ini Pertamina bersama  pemerintah dan aparat penegak hukum pada prinsipnya sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur tradisional dan ilegal yang tidak memenuhi standar HSE.

"Kami merasa prihatin dan turut berduka cita kepada warga yang menjadi korban. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," ujar Yudy.

"Pertamina sebagai Subholding Upstream Regional Sumatera, berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional yang aman, menjunjung tinggi aspek keselamatan dan patuh kepada regulasi," sambungnya.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022