Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa perlu keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan kegiatan sumur minyak ilegal di tanah rencong.
"Karena ini ilegal, maka perlu keterlibatan aparat penegak hukum (untuk penertiban)," kata Kabid Migas Dinas ESDM Aceh Dian Budi Dharma di Banda Aceh, Selasa.
Dirinya menyampaikan, terhadap masyarakat yang melakukan pengeboran sumur minyak tanpa izin tidak bisa dilakukan pembinaan karena statusnya ilegal.
Baca juga: Sumur minyak ilegal di Aceh Timur meledak
Maka, untuk menertibkannya hanya perlu peran dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, agar praktik tersebut tidak terus berlanjut.
"Kita tidak bisa lakukan pembinaan karena statusnya ilegal. Jadi itu sudah ranahnya APH," ujarnya.
Selain penegakan hukum, lanjut dia, saat ini Pemerintah Aceh sedang mempersiapkan qanun (peraturan daerah) tentang tambang minyak rakyat sebagai solusi atau memberikan payung hukum terhadap masyarakat.
"Solusinya qanun migas rakyat, dan sudah dalam pembahasan hingga ke Kemendagri. Jika sudah legal, baru kita bisa lakukan pembinaan," katanya.
Nantinya, lanjut dia, jika qanun tentang tambang migas rakyat tersebut disahkan dan dilaksanakan, maka pengelolaannya bisa melalui koperasi atau BUMD.
"Karena pengelolaan hasil alam itu tidak bisa dengan perseorangan, harus berbadan hukum," ujar Dian Budi.
Baca juga: ESDM: Qanun tambang migas rakyat menjadi solusi sumur minyak ilegal
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur menuturkan, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga perlu upaya dari pemerintah daerah, mengingat kegiatan tersebut sangat rawan kecelakaan.
"Semua kita tahu bahwa yang dilakukan adalah kegiatan ilegal dan sangat rawan kecelakaan, maka perlu peran semua pihak menertibkannya," kata Mahdinur.
Dirinya menjelaskan, susahnya melakukan penertiban sumur minyak ilegal selama ini salah satunya karena kondisi alam yang begitu mudah mendapatkan minyak.
Hanya dengan pengeboran beberapa bor meter, sudah bisa mendapatkan minyak bumi yang bisa menjadi sumber ekonomi atau pendapatan masyarakat.
Meskipun semestinya secara aturan bahwa sumber daya alam tersebut sesuai UUD 45 merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, sehingga untuk mengelola manfaatnya harus memiliki legalitas.
"Masyarakat kurang menghiraukan terkait legalitas ini. Maka perlu keterlibatan semua pihak," demikian Mahdinur.
Baca juga: Polda Aceh selidiki kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh Timur
Dinas ESDM: Penertiban sumur minyak ilegal perlu keterlibatan APH
Selasa, 4 Juni 2024 18:11 WIB