Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas rancangan qanun (Raqan) tentang retribusi jasa usaha
    
Rapat dengar pendapat umum tersebut digelar di Gedung Serba Guna DPRA di Banda Aceh, Selasa tersebut diikuti ketua dan anggota Komisi III DPRA serta tim pembahasan Pemerintah Aceh.

Wakil Ketua DPRA Dalimi mengatakan, rapat dengan pendapat bertujuan untuk mencari masukan terhadap penyempurnaa rancangan qanun tentang retribusi jasa usaha.

"Kami mengapresiasi tim pembahasan rancangan qanun retribusi jasa usaha, baik eksekutif maupun legislatif," kata Dalimi yang juga anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalimi mengatakan, retribusi merupakan pungutan yang dilakukan Pemerintah Aceh. Pungutan tersebut dilakukan terhadarp jasa usaha yang disediakan Pemerintah Aceh.

Politisi Partai Demokrat tersebut menyebutkan pembahasan rancangan qanun retribusi jasa usaha itu merupakan tindak lanjut dari perubahan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha.

"Kami berharap dalam RDPU ini memberikan pemikiran konstruktif untuk penyempurnaan rancangan qanun yang nantinya disahkan menjadi peraturan daerah," kata Dalimi.

Senada diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRA Sulaiman. Ia mengatakan RDPU merupakan keharusan dalam pembuatan sebuah qanun. Dan ini diatur undang-undang.

"RDPU digelar untuk menampung saran dan masukan masyarakat. RDPU ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap lahirnya sebuah produk hukum," kata Sulaiman.

Sulaiman menyebutkan, rancangan qanun ini dibahas untuk menyempurnakan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha.

"Kami berharap dengan berlakunya qanun retribusi jasa usaha ini, maka pendapatan asli Aceh bisa meningkat dan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Sulaiman.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015