Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin ditetapkan sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin yang telah diusulkan pergantiannya oleh Partai Aceh dengan Saiful Bahri alias Pon Yahya.

"Hari ini para pimpinan menunjuk saya sebagai pelaksanaan tugas sementara Ketua DPRA sambil menunggu surat keputusan Kemendagri," kata Safaruddin, di Banda Aceh, Senin.

Jabatan Plt Ketua DPRA tersebut diberikan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan dan telah sesuai tata tertib DPRA.

Dalam waktu dekat, kata Safaruddin, pihaknya segera menyerahkan SK pergantian tersebut kepada Gubernur Aceh untuk kemudian diberikan kepada  Mendagri.

"Untuk hasil keputusan dari Kemendagri tidak akan lama lagi sudah turun," ujar politikus Gerindra itu.

Seperti diketahui, DPA Partai Aceh telah mengusulkan pergantian antar waktu Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dengan Saiful Bahri alias Pon Yahya. 

Surat usulan pergantian tersebut diserahkan pekan lalu oleh Jubir Partai Aceh Nurzahri kepada Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian dan didampingi Wakil Ketua I Dalimi. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022