Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang menyerahkan kapal ikan Indonesia KM Rinda Muliya ke Kejaksaan Negeri Sabang, setelah ditangkap beberapa waktu lalu karena berlayar tanpa dokumen lengkap di wilayah perairan Indonesia.

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, Selasa, mengatakan KM Rinda Muliya, bersama tersangka dan barang bukti serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan. Hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp80 juta lebih," kata Ardhi di Kota Sabang.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi Tim Intel Lanal Sabang yang menerima laporan dari masyarakat Lampulo bahwa ada kapal ikan yang beroperasi di perairan Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"KM Rinda Muliya ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih I-1-71 Lanal Sabang yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Surya Darma di sekitar Perairan Pulau Bunta Aceh Besar, pada Minggu dini hari, 13 Maret 2022 lalu," kata Ardhi.

Tim melakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan anak buah kapal (ABK). Rinda Muliya GT 85 diduga telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa melengkapi dokumen kapal, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). 

"Selain itu KM Rinda Muliya juga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kecakapan Kepala Kamar Mesin (SKK KKM), Buku Kesehatan, Sertifikat Kelaikan mati/kadaluarsa, dan nomor mesin tidak sesuai," katanya.

Oleh karena itu, KM Rinda Muliya itu diduga melanggar pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022