Aceh Barat (ANTARA) - Tim Auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Temuan indikasi penyelewengan keuangan dana desa ini kita ketahui, setelah tim auditor diturunkan ke desa untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud kepada ANTARA di Aceh Barat, Kamis.
Didampingi Ketua Tim Audit Dana Desa Inspektorat Aceh Barat Santoso, Zakaria mengatakan temuan tersebut saat ini dalam penyempurnaan tim audit guna memastikan angka riil yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Baca juga: JPU dakwa kepala desa di Aceh Utara korupsi dana desa Rp516 juta
Sebelumnya, dalam laporan yang diterima dari masyarakat pada tanggal 7 Januari 2025 lalu,
dugaan penyelewengan dana bantuan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat diduga mencapai Rp723,123 juta lebih.
Namun setelah dilakukan audit dan dilakukan pengembalian dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa baru-baru ini, temuannya berubah sekitar Rp500 juta lebih.
Zakaria mengatakan tim auditor juga telah meminta keterangan kepada sejumlah aparatur desa, terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Nantinya, hasil audit yang telah dilakukan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Aceh Barat, dan menunggu arahan selanjutnya terkait tindaklanjut temuan ini, demikian Zakaria.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, Marjan Hanafi Lubis mengatakan terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut, setelah masyarakat di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, melakukan aksi penyegelan kantor desa yang terjadi sepanjang Selasa, 7 Januari 2025.
Informasi yang diterima di Aceh Barat, masyarakat terpaksa melakukan penyegelan kantor desa, karena oknum aparatur desa dan kepala urusan keuangan diduga tidak menepati janjinya sesuai surat pernyataan yang telah ditangani tanggal 4 November 2024 lalu.
Oknum kepala desa dan kaur keuangan sebelumnya berjanji akan merealisasikan anggaran yang sudah ditarik sejak tahun 2022, 2023, 2024 sebesar Rp723 juta lebih, agar direalisasikan dalam bentuk kegiatan sesuai dengan berita acara penarikan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan hingga tanggal 31 Desember 2024 lalu, uang sebesar Rp723 juta lebih tersebut sejak tiga tahun anggaran tidak direalisasikan sesuai surat perjanjian yang sudah ditanda tangani di depan warga.
Baca juga: Majelis hakim tunda pembacaan vonis perkara korupsi dana desa Pidie