Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan dan barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Besar di Jantho, Selasa. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar dan tokoh masyarakat setempat.
Jemmy Novian Tirayudi mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut di antaranya dari tindak pidana umum maupun perkara qanun jinayat yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jantho maupun Mahkamah Syariah Jantho.
Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan 15,6 kg ganja dan 149 gram sabu
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan serta rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan maupun mahkamah syariah," katanya.
Jemmy Novian Tirayudi menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum sejak Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.
Barang yang dimusnahkan di antaranya dari 14 perkara keamanan dan ketertiban umum, 46 perkara narkotika, delapan perkara tindak pidana orang dam harta benda serta dua perkara pembalakan hutan ilegal dam tindak pidana perdagangan orang.
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 1.859,54 gram narkoba jenis sabu-sabu, 490,34 gram ganja, 70 telepon genggam, sepucuk air soft gun beserta lima butir peluru, kartu remi, berbagai jenis pakaian dan lainnya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan dicampur dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan 15,6 kg ganja dan 149 gram sabu