Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran mengusut 25 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tersebar di sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Selasa, mengatakan jumlah kasus yang ditangani tersebut meningkat dari sebelumnya.

"Sebelumnya, penyalahgunaan BBM yang ditangani 21 kasus, meningkat menjadi 25 kasus. Dari 25 kasus tersebut, tersangkanya mencapai 29 orang," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Selain menetapkan 29 tersangka, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, penyidik menyita 49.040 liter BBM subsidi jenis solar, 18 kendaraan roda empat, dan empat sepeda motor.

Ke-21 kasus tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, dua kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, satu kasus masing-masing ditangani Polres Aceh Besar, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Selatan.

Berikutnya, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, di Polres Nagan Raya empat kasus. Serta Polresta Banda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Subulussalam, Polres Aceh Timur, dan Polres Aceh Tamiang, masing-masing satu kasus.

Serta Polres Aceh Barat Daya, Polres Pidie, Polres Aceh Barat, Polres Aceh Jaya, Polres Aceh Tengah, Polres Bireuen, Polres Aceh Tenggara, Polres Langsa, dan Polres Sabang, dan Polres Pidie Jaya, masing-masing menangani satu satu kasus.

"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022