Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berhasil menggagalkan upaya percobaan melarikan diri dua warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Lhoksukon Effendi di Lhoksukon, Kamis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (23/12), awalnya ada dua warga binaan permasyarakatan yang sedang mengorek dinding kamar mandi di ruangan C4 Rutan tersebut.

"Kemarin petugas kami berhasil menggagalkan dua warga binaan yang melakukan percobaan melarikan diri, dengan cara mengorek dinding kamar mandi. Atas peristiwa tersebut, kami akan terus memperketat keamanan di Rutan ini," ujar Effendi.

Ke dua warga binaan yang melarikan diri tersebut, yaitu Irwandi alias Kobra, asal Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dirinya tersandung kasus penculikan dan menjalani hukuman lima tahun kurungan.

Kemudian Usman, asal Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, tersandung kasus narkotika dan menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Effendi menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari petugas sipir tentang upaya melarikan diri tersebut, ia langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penggeledahan Rutan Lhoksukon tersebut.

Tambahnya, saat melakukan pengeledahan di ruangan napi, petugas menemukan 13 unit senjata tajam, 18 unit telepon genggam, 3 unit batrey telepon genggam, 2 unit pemanas air, 26 charger telepon genggam dan 12 unit headset.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, akan dilakukan razia rutin di setiap ruangan para napi, sehingga barang-barang yang terlarang, seperti senjata tajam dan narkotika tidak ada lagi ditemukan di dalam rutan.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015