Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan barang bukti 25,93 gram sabu-sabu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Rabu, mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Ketiga pelaku berinisial MR (44), AR(24) dan MN (41). Ketiganya warga Kota Langsa. Bersama pelaku turut diamankan barang-bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat 25,93 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan tiga pengedar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat menginformasikan ada transaksi narkoba di kawasan Gampong PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa,

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman, personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dikerahkan menyelidikinya.

Dari penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Petugas langsung menangkap tiga pelaku diduga sedang transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

"Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022