Bandar Udara (Bandara) Malikussaleh, Aceh Utara, mulai menerapkan aturan bebas tes "polymerase chain reaction" (PCR) dan antigen bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau penguat.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh Aceh Utara A Sofyan Rasad di Lhokseumawe, Kamus, mengatakan aturan bebas tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan.
"Bagi calon penumpang pesawat harus mengikuti aturan tersebut. Sedangkan penumpang yang sudah divaksin penguat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR antigen," kata A Sofyan Rasad.
A Sofyan Rasad mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menjalani vaksinasi vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu satu kali 24 jam atau hasil negatif tes PCR kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata A Sofyan Rasad.
A Sofyan Rasad menyebutkan calon penumpang pesawat yang belum divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Selain itu juga dengan surat keterangan tidak dapat mengikuti vaksinasi dari dokter di rumah sakit milik pemerintah. Aturan tersebut dikecualikan kepada anak-anak berusia di bawah enam tahun," kata A Sofyan Rasad.
A Sofyan Rasad meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan agar tidak mengalami kendala saat cek masuk di bandara.
Bandara Malikussaleh hanya melayani penerbangan dari dan ke Kualanamu, Sumatera Utara. Kapasitas penumpang ada 71 kursi. Tidak ada batasan penumpang dan pembatasan jaga jarak karena sudah dinyatakan bebas COVID-19, kata A Sofyan Rasad.
"Penerbangan dari Kualanamu mengalami penurunan sejak awal Ramadhan dari empat kali menjadi tiga kali dalam sepekan. Penyebab turunnya penerbangan karena berkurangnya penumpang hingga 60 persen," kata A Sofyan Rasad.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh Aceh Utara A Sofyan Rasad di Lhokseumawe, Kamus, mengatakan aturan bebas tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan.
"Bagi calon penumpang pesawat harus mengikuti aturan tersebut. Sedangkan penumpang yang sudah divaksin penguat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR antigen," kata A Sofyan Rasad.
A Sofyan Rasad mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menjalani vaksinasi vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu satu kali 24 jam atau hasil negatif tes PCR kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata A Sofyan Rasad.
A Sofyan Rasad menyebutkan calon penumpang pesawat yang belum divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Selain itu juga dengan surat keterangan tidak dapat mengikuti vaksinasi dari dokter di rumah sakit milik pemerintah. Aturan tersebut dikecualikan kepada anak-anak berusia di bawah enam tahun," kata A Sofyan Rasad.
A Sofyan Rasad meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan agar tidak mengalami kendala saat cek masuk di bandara.
Bandara Malikussaleh hanya melayani penerbangan dari dan ke Kualanamu, Sumatera Utara. Kapasitas penumpang ada 71 kursi. Tidak ada batasan penumpang dan pembatasan jaga jarak karena sudah dinyatakan bebas COVID-19, kata A Sofyan Rasad.
"Penerbangan dari Kualanamu mengalami penurunan sejak awal Ramadhan dari empat kali menjadi tiga kali dalam sepekan. Penyebab turunnya penerbangan karena berkurangnya penumpang hingga 60 persen," kata A Sofyan Rasad.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022