Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan pemerintah pusat mulai menggulirkan bantuan rehabilitasi bagi warga penyintas banjir yang rumahnya mengalami kerusakan, pascabencana banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025 lalu di daerah ini.

“Bantuan ini disalurkan langsung melalui transfer ke rekening penerima dengan pendampingan dari pemerintah kabupaten,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, belum lama ini.

Ada pun rincian besaran bantuan berdasarkan tingkat kerusakan diantaranya kategori rusak sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta/KK, dan rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta/KK.

Baca juga: Begini penjelasan BPBD terkait rehab rumah bantuan penyintas banjir Aceh Barat

Tarmizi mengatakan sistem pencairan uang bantuan rehab dilakukan secara bertahap, di mana 80 persen dana digunakan untuk belanja material di toko bangunan lokal yang ditunjuk.

Sedangkan 20 persen sisanya dapat digunakan untuk biaya upah tukang atau ongkos lainnya. 

“Skema ini diterapkan agar penggunaan dana tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk perbaikan hunian,” kata Tarmizi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Ronal mengatakna BNPB telah menyetujui sebanyak 73 unit rumah warga mendapatkan bantuan perbaikan.

Ia menjelaskan, total seluruh rumah warga yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah di Kabupaten Aceh Barat berjumlah 73 unit, terdiri dari 24 unit rumah rusak sedang dan 49 unit rumah rusak ringan.

Ronal menyebutkan, penyaluran dana ini dilakukan secara nontunai melalui rekening masing-masing penerima manfaat dan saat pihak BPBD sedang memvalidasi rekening berkoordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur (Himbara).

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, kata dia, mekanisme pencairan dana akan dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama sebesar 80 persen dan 20 persen tahap kedua akan disalurkan setelah progres perbaikan mencapai tahap tertentu.

“Dari jumlah ini, masyarakat diperbolehkan menggunakan 25 persen di antaranya untuk biaya operasional,” kata Teuku Ronald.

Teuku Ronald menekankan bahwa adanya alokasi biaya operasional sebesar 25   persen dari pencairan tahap awal bertujuan agar masyarakat tidak terbebani.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena dana tersebut tidak hanya untuk bahan bangunan, tetapi juga bisa digunakan untuk biaya pengangkutan dan biaya pendukung lainnya melalui dana operasional tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya ingatkan keuchik tidak manipulasi data korban bencana



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026