Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan sebanyak 537 lembar blangko ijazah tingkat SD, SMP dan ijazah paket A, B serta C,.
Pemusnahan blangko ijazah dengan cara dibakar tersebut, dilakukan di halaman Kantor Disdik Abdya di Blangpidie, Senin. Proses pemusnahan itu dilakukan oleh Kepala Disdik Abdya, Jauhari serta di dampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dedi Istakri.
Kepala Disdik Abdya, Jauhari menerangkan, dasar pemusnahan blangko ijazah tersebut berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019-2022, dalam lampiran II huruf A Poin 1 huruf g bahwa disebutkan blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di Dinas Pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan.
"Pemusnahan blangko ijazah ini kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan di kemudian hari," ungkap Jauhari di dampingi kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikbud Abdya, Dedi Istakri
Dedi Istakri menyebutkan, blangko ijazah yang dimusnahkan itu terhitung mulai tahun pelajaran 2019-2020 sampai tahun 2020-2021 dengan jumlah total sebanyak 537 lembar.
Ia merincikan, tahun pelajaran 2019-2020 jumlah blangko ijazah yang di musnahkan sebanyak 28 lembar, terdiri dari 205 lembar tingkat SD dan 80 lembar tingkat SMP.
Sementara tahun ajaran 2020-2021, kata Dedi, jumlah blangko ijazah yang dimusnahkan sebanyak 252 lembar, terdiri dari 103 lembar tingkat SD, 122 tingkat SMP, 2 lembar Paket A, 8 lembar Paket B, dan 17 Lembar Paket C IPS.
"Jadi, jumlah total keseluruhan blangko ijazah yang kita musnahkan mulai tahun ajaran 2019-2021 sebanyak 537 lembar," pungkas Dedi Istakri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022