Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap delapan terduga pelaku pencurian hewan ternak masyarakat di kawasan pantai barat selatan Aceh

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Rivandi Permana di Aceh Barat Daya, Senin, para pelaku ditangkap di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Pelaku diduga mencuri hewan ternak menggunakan mobil. Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah maraknya pencurian hewan ternak," kata AKBP Muhammad Nasution

Ke delapan pelaku berinisial HJ (50), warga Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, FS (39), warga Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dan SDR (44) warga Kuala Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Berikut RB (30) dan DW (39), warga Gampong Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, HM (45), warga Keudeu Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

"Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu AD (21) dan RL (57), warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya," kata AKBP Muhammad Nasution.

Kapolres mengatakan penangkapan terduga pelaku pencurian hewan ternak tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya jual beli hewan ternak hasil curian.
 
Kemudian, kata AKBP Muhammad Nasution, petugas menyelidiki informasi tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal melihat minibus hitam masuk ke sebuah gudang ditumpangi empat orang.

"Di gudang tersebut, mereka menurunkan seekor sapi. Melihat hal itu, petugas langsung menggerebek dan menangkap empat orang tersebut. Sedangkan seorang lagi berinisial MD berhasil melarikan diri, kata AKBP Muhammad Nasution.

"Dalam penangkapan itu, seorang pelaku berinisial DW dilumpuhkan dengan tindakan terukur atau tembakan karena melawan petugas," kata AKBP Muhammad Nasution menyebutkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti di Aceh Barat Daya, Nagan Raya, dan Aceh Barat kepada pelaku RL.

Dari informasi tersebut, polisi menuju gudang pelaku RL di Gampong Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Polisi melihat sebuah minibus masuk ke pekarangan gudang peternakan milik pelaku RL. 

Anggota langsung menggerebek dan menangkap lima pelaku. Dari lima pelaku, empat orang di antaranya yang mencuri hewan ternak. Sedangkan seorang lainnya sebagai penadah, kata AKBP Muhammad Nasution.

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua unit minibus, dan tujuh ekor hewan ternak kerbau. Para pelaku dijerat melanggar Pasal 363 jo Pasal 480 KUHPidana dengan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," kata AKBP Muhammad Nasution
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022