Meulaboh (ANTARA Aceh) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menggelar sosialisasi tentang ketentuan pendirian rumah ibadah untuk mencegah terjadinya konflik SARA di tengah masyarakat.

Ketua FKUB Aceh Barat Dr Syamsuar Basyariah, M.Ag di Meulaboh, Selasa mengatakan tata cara pendirian rumah ibadah telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Selain itu juga ada penjabaran di Aceh tentang kewenangan Gubernur, Walikota, Bupati sampai kepada kepala desa terhadap ketentuan itu. Artinya boleh saja rumah ibadah seperti gereja dibangun namun harus sesuai peraturan berlaku di negara Indonesia," katanya.

Pernyataan tersebut usai menjadi pemateri dalam pertemuan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 di aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Barat yang diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat dari dua kecamatan, yakni Johan Pahlawan dan Meureubo.

Menurut dia, kawasan dua kecamatan itu sangat berpotensi terjadi konflik sara apabila tidak disikapi dengan lebih arif, karena itu tokoh masyarakat seperti aparat desa menjadi pilihan FKUB sebagai peserta utama .

Dr Syamsuar yang juga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh ini menyampaikan, pemerintah membuka kran selebar-lebarnya terhadap pendirian rumah ibadah bagi setiap pemeluk agama apapun sebagai bentuk kemajemukan di Indonesia.

Hanya saja dalam setiap kebijakan demikian tentunya disertakan dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk dilaksanakan, karena semua persyaratan yang diberika adalah satu ketentuan yang telah teruji untuk kemaslahatan bersama.

"Pada prinsipnya boleh pendirian gereja atau apapun itu nama rumah ibadah, asal peraturan itu terpenuhi, pemerintah mengatur itu dari pusat sampai daerah tidak menghambat. Kita NKRI landasan pancasila bukan negara agama, tapi mengakui keberadaan agama," sebutnya.

Lebih lanjut Dr Syamsuar menjelaskan, hingga 2016 ini beluma ada satupun gereja maupun rumah ibadah yang sudah berdiri di kawasan itu, kendatipun demikian pihaknya tidak melarang pemeluk agama melaksanakan kegiatan ibadah sesuai kepercayaannya secara tersendiri.

Di Provinsi Aceh yang diberikan otonomi khusus dalam kebijakan dan kearifan lokal memiliki persyaratan sedikit berbeda mungkin untuk pendirian rumah ibadah yakni harus ada Kartu Identias Penduduk (KTP) sebanyak 120 mereka non muslim.

Kemudian persyaratan harus mendapat persetujuan dari 60 KTP masyarakat sekitar dan rekomendasi dari aparat desa, kecamatan dan proses perizinan yang sesuai dengan tatacara rencana pembangunan sebuah rumah ibadah.

"Kalau untuk Aceh Barat sendiri itu belum ada yang namanya gereja, jangankan gereja rumah ibadah saja belum ada yang memag memenuhi kriteria disebutkan pemerintah," katanya menambahkan.

Dalam acara tersebut, pihaknya tidak mengundang pengemuka agama dari non muslim karena sudah ada keterwakilan dua orang dari tokoh agama Kristen dan Budha bergabung dalam kepengurusan FKUB Aceh Barat.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016