Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penahanan terhadap T (41), Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia jasa/rekanan pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 senilai Rp1,1 miliar.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Singkil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis.
Didampingi Kasi Intel Budi Febriandi dan Kasi Pidsus Syahroni Rambe, Kajari Muhammad Husaini mengatakan penetapan status tersangka kepada seorang rekanan penyedia kapal tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh, kata Kajari, pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Kapal Singkil 3 tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp354.767.413.
Ia mengatakan, kejaksaan telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2021 lalu.
“Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana. Hingga memasuki babak baru dengan menetapkan tersangka pada 11 Mei 2022,” kata Kajari Muhammad Husaini menambahkan.
Muhammad Husaini juga memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan penuh kehati-hatian, dan pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang ada.
Menurut Kajari tersangka T diduga melanggar pasal primair 2 Jo pasal 18 dengan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ia menjelaskan penyelidikan kasus pengadaan Kapal Singkil 3 tersebut dilakukan setelah kapal yang dilakukan pengadaan pada tahun 2018 lalu, sejak awal jarang terlihat beroperasi.
Bahkan sejak kapal tersebut selesai dilakukan pengadaan, kehadiran kapal tersebut banyak memunculkan persoalan, diantaranya seperti tutup mesinnya hilang meski sudah di cari dengan turun ke sungai dan tetap saja tidak ditemukan.
Kajari Muhammad Husaini menegaskan dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, dan pihaknya terus bekerja untuk menuntaskan perkaranya.
"Untuk pengembangan penangan perkara ini kami akan tuntaskan dan tidak melakukan tebang pilih, sehingga tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain," demikian Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Tersangka kita tahan selama 20 hari hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Singkil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis.
Didampingi Kasi Intel Budi Febriandi dan Kasi Pidsus Syahroni Rambe, Kajari Muhammad Husaini mengatakan penetapan status tersangka kepada seorang rekanan penyedia kapal tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh, kata Kajari, pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Kapal Singkil 3 tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp354.767.413.
Ia mengatakan, kejaksaan telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2021 lalu.
“Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana. Hingga memasuki babak baru dengan menetapkan tersangka pada 11 Mei 2022,” kata Kajari Muhammad Husaini menambahkan.
Muhammad Husaini juga memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan penuh kehati-hatian, dan pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang ada.
Menurut Kajari tersangka T diduga melanggar pasal primair 2 Jo pasal 18 dengan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ia menjelaskan penyelidikan kasus pengadaan Kapal Singkil 3 tersebut dilakukan setelah kapal yang dilakukan pengadaan pada tahun 2018 lalu, sejak awal jarang terlihat beroperasi.
Bahkan sejak kapal tersebut selesai dilakukan pengadaan, kehadiran kapal tersebut banyak memunculkan persoalan, diantaranya seperti tutup mesinnya hilang meski sudah di cari dengan turun ke sungai dan tetap saja tidak ditemukan.
Kajari Muhammad Husaini menegaskan dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, dan pihaknya terus bekerja untuk menuntaskan perkaranya.
"Untuk pengembangan penangan perkara ini kami akan tuntaskan dan tidak melakukan tebang pilih, sehingga tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain," demikian Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022