Seorang pria paruh baya di wilayah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kepala Polisi Sektor Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi Senin (9/5) sekira pukul 23.00 WIB di rumah pelaku. 

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B/06/V/RES.1.8/2022/Aceh/Res.Atam/Selasa (10/5) atas perkara tindak pidana lelecehan seksual terhadap anak.

"Pelaku berinisial ME (43), korbannya berinisial GNM (13) masih status pelajar kelas 1 SMP. Pelaku merupakan ayah kandung si anak," kata Iptu Nirwan Novri.

Nirwan menyebut ada tiga saksi dalam kasus pelecehan ini yakni pelapor Siti Nurlela (27), Nurlaila (41) dan anak laki-laki pelaku (12).

Dijelaskan awal mula kejadian, Senin sekira pukul 21.30 WIB, korban masuk kamar tidur adiknya dengan maksud ingin tidur bersama si adik. Sebelum tidur korban bermain ponsel android hingga pukul 23.00 WIB. Kemudin sang ayah (terduga pelaku) memasuki kamar yang sama sebelum korban tertidur.

"Pelaku sempat minta tolong sesuatu kepada anak perempuannya itu, namun korban menolaknya. Terus pelaku sempat keluar dari kamar sekitar 15 menit lalu masuk kamar lagi langsung menggagahi korban sambil membuka celana  dalam korban yang tengah tertidur dalam kondisi kamar gelap," jelas Kapolsek.

Selama ini, lanjut Kapolsek korban ditinggal merantau ibunya menjadi TKI di Malaysia dan tidak tinggal bersama mereka selama tiga tahun terakhir. Akibat perbuatan bejat ayahnya tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan.

"Pelaku dipersangkakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tegas Iptu Nirwan Novri.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022