Nagan Raya (ANTARA) - Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mencatat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga 2023 mendominasi perkara yang disidangkan di mahkamah setempat.
“Rata-rata hukuman yang kita jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara, atau maksimal 200 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza kepada ANTARA di Nagan Raya, Senin.
Ia menyebutkan, putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Maulid Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim
Bahkan dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.
Dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan di pengadilan / Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili.
Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dominasi perkara di MS Nagan Raya
Senin, 4 Maret 2024 22:13 WIB