Milan (ANTARA Aceh) - Lembaga pengawas keuangan Italia menduga raksasa mesin pencari berjaringan Google menggelapkan pajak senilai 227 juta euro atau sekitar Rp3,4 triliun pada 2009 hingga 2003, kata sejumlah sumber penyelidikan pada Kamis.

Lembaga pengawas keuangan Italia akan mengirimkan kepada Google laporan dugaan penggelapan pajak itu pada hari sama.

Dalam laporan keuangan Google, perusahaan tersebut membayar pajak sekitar 2,2 juta euro di Italia pada 2014 untuk pendapatan 54,4 juta euro, yang diperoleh di negara itu.

Namun demikian, Otoritas Komunikasi Italia memperkirakan pendapatan Google di negara tersebut sebenarnya 10 kali lipat lebih besar.

Pada pekan lalu, Google sepakat membayar 130 juta poundsterling kepada pemerintahan Inggris untuk kerugian pajak. Beberapa pihak menilai angka tersebut masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan keuntungan Google di Inggris.

(Uu.G005)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016