Langsa (ANTARA Aceh) - Sekretaris Perusahaan PTPN I (Persero) Aceh, H Hasan Basri SH MH menyatakan pihaknya senantiasa berkomitmen dalam mendukung program pembangunan yang sedang digalakkan Pemerintah Kota Langsa.

''PTPN I komit mendukung pembangunan daerah yang dilaksanakan pemerintah setempat. Apalagi yang menyangkut kepentingan masyarakat secara menyeluruh,'' ujar Hasan Basri yang didampinggi Kabag Humas dan Protokoler perusahaan perkebunan kelapa sawit itu di Langsa, Rabu.

Menurutnya, bukti keseriusan dukungan PTPN I sudah nyata seperti pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan BUMN itu, yang diperuntukkan membangun Pasar Tradisional di Kebun Lama Kecamatan Langsa Lama, pemenuhan kebutuhan lahan Universitas Samudra dan Rumah Sakit Regional seluas 16 hektare.

Akan tetapi, lanjut dia, dalam hal pembebasan HGU guna perluasan areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas lima hektare yang terletak di Desa Paya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, sebagaimana permintaan Walikota Langsa, saat ini masih berproses sesuai aturan main dan mekanisme yang berlaku.

Karenanya, Hasan Basri meminta Pemko Langsa agar menahan diri dan tidak merambah areal HGU perkebunan itu. ''Tidak benar bila ada kabar PTPN I tak mendukung pembangunan Kota Langsa. Hanya saja untuk perluasan areal RTH dibutuhkan kesepakatan dan persetujuan para pemegang saham,'' jelasnya.

Prinsipnya, kata dia, pimpinan PTPN I Aceh mendukung program pemerintah daerah. Namun, diharapkan sebaliknya, Pemko Langsa juga bisa membantu perusahaan dalam pemenuhan aturan dan mekanisme yang ada.

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya belum bisa mengajukan pelepasan tanah lahan HGU pada pemegang saham karena belum adanya pembicaraan kesepakatan lebih lanjut antara perusahaan dan Pemko Langsa.

Kemudian, segala sesuatunya tentu ada prosedural yang harus dipenuhi. Bila tidak, katanya lagi, pihaknya akan bermasalah secara hukum atau parahnya sampai diperiksa kejaksaan yang akhirnya di prodeokan.

Tidak hanya itu, sebutnya menambahkan, masih ada proses dan komitmen lanjutan yang harus dipenuhi untuk diajukan ke pemegang saham. Misal, dalam Nota Kesehpahaman (MoU) melalui penyediaan lahan lain, tukar guling, atau ganti rugi. kendati ganti rugi tersebut dibayarkan berangsur.

''Tidak ada persoalan yang rumit atau tak terselesaikan jika kita bicarakan secara bersama. Penyelesaiannya harus mengikuti prosedur yang ada. Bila perlu menggunakan hukum harmonis  untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah daerah,'' urai Hasan Basri.

Ia juga mengatakan, PTPN I memiliki HGU yang masa berakhirnya sampai dengan tahun 2024. Karenanya, asset PTPN I juga  milik pemerintah sebagaimana diatur sesuai Undang-Undang Pertanahan.

Makanya, urai Hasan Basri, untuk melepaskan lahan tersebut menjadi milik umum, PTPN I tidak keberatan, asal melalui proses dan mekanisme tentang pelepasan hak sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

''Perlu kami perjelas bahwa pelepasan lahan bukanlah hak penuh dari Direksi. Melainkan itu semua haknya pemegang saham yang didalamnya terdiri dari PTPN III sebagi Persero Induk Holding sebesar 90% dan 10% sisanya merupakan milik pemerintah c/q Kementerian BUMN,'' ulas Hasan Basri menjelaskan.

Untuk itu, dia mengatakan PTPN I tidak memiliki wewenang penuh dalam hal pelepasan asset. ''Ini bukan berarti kami tidak mendukung proses dan program pembangunan Kota Langsa,'' pungkasnya.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016