Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengedukasi masyarakat dalam mencegah perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa Destinhuru Hend Dhito di Langsa, Senin, mengatakan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran seluruh pihak menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mencegah terjadinya perdagangan dan peredaran ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi," katanya.
Edukasi dan sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan inisiasi Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan aparat penegak hukum (APH) serta para pemangku kepentingan terkait.
Destinhuru mengatakan Bea Cukai berperan dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan perspektif Undang-Undang Kepabeanan, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
"Bea Cukai Langsa bersama aparat penegak hukum menindak ekspor ilegal berbagai satwa liar dilindungi di Kabupaten Aceh Timur, pada akhir 2026," kata Destinhuru Hend Dhito.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan pihaknya terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi guna memberantas praktik perdagangan dan peredaran ilegal satwa serta tumbuhan liar dilindungi.
"Kami juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi," kata Dwi Harmawanto.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026