Langsa (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, Aceh mengdukasi masyarakat terkait pencegahan peredaran rokok ilegal hingga terkait konsekuensi hukumnya.
"Edukasi ini kita lakukan melalui sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto dalam keterangannya, di Langsa, Jumat.
Sosialisasi ini menyasar para pemilik warung, toko kelontong, hingga pedagang ritel di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program nasional yang digalakkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Petugas memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara. Kami juga memaparkan konsekuensi hukum bagi pelaku yang mengedarkan rokok ilegal sesuai UU Cukai," ujarnya.
Menurut Dwi, pemahaman mengenai aspek hukum sangat penting agar masyarakat lebih berhati-hati dan memiliki kepedulian terhadap bahaya memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain edukasi, petugas juga menghimbau peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal dengan cara tidak ikut memperjualbelikan.
Ia menegaskan, Bea Cukai Langsa terus mengedepankan pendekatan persuasif agar pesan pengawasan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas.
Diharapkan, sosialisasi masif ini dapat menekan signifikan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Langsa, sehingga bisa menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas," demikian Dwi Harmawanto.
Pewarta: Dede HarisonEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026