Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) untuk perlindungan dan pemberian jaminan hak konstitusional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Said Nadir di Meulaboh, Rabu mengatakan, meskipun daerah itu tidak masuk dalam pilot projek sosialisasi KIA dalam APBN 2016, namun sosialisasi itu perlu dilaksanakan.

"Permennya benar sudah diumumkan, sementara secara tersurat kita belum menerima perintah apapun. Tapi karena KIA ini penting kita tetap akan melakukan sosialisasi karena juga bahagian dari data kependudukan," sebutnya.

Said Nadir menjelaskan, KIA menjadi identitas wajib anak yang berusia hingga usia 17 tahun atau belum menikah, tujuan dikeluarkannya KIA tersebut adalah untuk perlindungan dan pemberian jaminan hak konstitusional.

Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat dalam hal ini Korwil Dirjen Capil, bahwa dalam waktu dekat semua kepala dinas instansi teknis akan diundang ke Jakarta.

Akan tetapi sayangnya kata dia, bahwa Kabupaten Aceh Barat tidak masuk dalam 50 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi katagori daerah uji coba pembuatan KIA yang dianggarkan melalui APBN.

"Aceh Barat berdasarkan alokasi APBN 2016 tidak masuk dalam uji coba itu, jadi menurut mereka kalau tersedia angaran di APBD boleh saja disosialisasikan. Tapi sebelumnya pejabat kita dikirim dulu ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah pusat memberi petunjuk, bagi setiap daerah yang tidak masuk daerah uji coba, tetap saja boleh melakukan sosialisasi KIA kepada masyarakat dengan mengunakan dana APBD.

Kata dia, disamping ada akte kelahiran, KIA juga akan menjadi salah satu identitas kependudukan, meskipun secara petunjuk teknis kedua kartu tersebut nantinya dapat dibuat secara bersamaan dan dikeluarkan sekaligus untuk satu anak.

Walaupun secara langsung belum ada petunjuk teknis pelaksanaan pada Disdukcapil Aceh Barat, tapi saat ada kesempatan akan coba dirangkaikan dalam program sosialisasi tentang "Pentingnya Kepemilikan Data Kependudukan".

"Di saat kita sosialisasi itu maka kita rangkaikan sosialisasi KIA karena itu bahagian data kependudukan juga. Kalau bergantung pada anggaran APBD jadi susah karena sudah disahkan, tidak ada plot khusus untuk itu," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016