Kepolisian RI Daerah (Polda) menangkap terduga aktor intelektual penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan yang bersangkutan bersangkutan berinisial AW alias Toke AW. Penangkapan AW setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan
"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan AW diduga memerintahkan orang lain menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38), sehingga keduanya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban. Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun mereka di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," kata Kombes Pol Winardy.
Menyangkut dengan eksekutor atau orang yang menembak korban, Kombes Pol Winardy mengatakan kepolisian akan terus mengejar yang bersangkutan karena identitas sudah dikantongi.
"Dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan tersebut. Sedang terduga eksekutornya masih terus diburu," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar.
Kombes Pol Winardy mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5).
"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," kata Kombes Pol Winardy.
Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiga berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Pol Winardy.
Terkait motif penembakan, kata Kombes Pol Winardy, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku. Jadi, penembakan tidak terkait apapun, murni kriminal karena dendam antara pelaku dengan korban.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan yang bersangkutan bersangkutan berinisial AW alias Toke AW. Penangkapan AW setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan
"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan AW diduga memerintahkan orang lain menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38), sehingga keduanya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban. Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun mereka di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," kata Kombes Pol Winardy.
Menyangkut dengan eksekutor atau orang yang menembak korban, Kombes Pol Winardy mengatakan kepolisian akan terus mengejar yang bersangkutan karena identitas sudah dikantongi.
"Dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan tersebut. Sedang terduga eksekutornya masih terus diburu," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar.
Kombes Pol Winardy mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5).
"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," kata Kombes Pol Winardy.
Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiga berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Pol Winardy.
Terkait motif penembakan, kata Kombes Pol Winardy, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku. Jadi, penembakan tidak terkait apapun, murni kriminal karena dendam antara pelaku dengan korban.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022